Warga pegunungan Kendeng yang telah melakukan aksi hingga duabelas hari ini masih tetap meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk mematuhi putusan MA tersebut.
Hingga sekarang Gubernur Jateng belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Kendeng terhadap PT Semen Indonesia.
Menurut Muttaqin, bahwa izin lingkungan adalah pangkal untuk izin usaha. Secara hukum, kata Muttaqin, jika izin lingkungan dicabut maka izin-izin turunan lainnya harus batal.
Hanya saja, pada SK tersebut masih ada perintah untuk menyempurnakan izin lingkungan. Artinya, masyarakat masih punya pekerjaan untuk mengawal proses tersebut.
Proses kajian keluarnya SK Gubernur tersebut juga melibatkan banyak tim ahli hukum dan lingkungan. Ada perbedaan yang cukup menarik soal penerbitan SK tersebut, seperti adanya ucapan skenario kedua atau rencana untuk diadu.